PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mulai memproses perpanjangan kontrak penambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025. Vale dikabarkan telah mengirimkan beberapa dokumen perpanjangan kontrak ke pemerintah.
Namun, Vale harus melepas sahamnya ke pihak Indonesia sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini masih ada 11% saham perusahaan berkode INCO yang belum diterbitkan.
Untuk itu, Vale menjalin kerja sama dengan BUMN pertambangan pemegang MIND ID untuk akuisisi saham tersebut. Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan MIND ID, Niko Chandra mengatakan, perseroan akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk arahan lebih lanjut.
Sejalan dengan itu, MIND ID juga masih menunggu proses resmi dari Vale untuk penawaran saham tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Terkait rencana pelepasan 11% PTVI, MIND ID mendukung penuh rencana pemerintah tersebut,” ujar Niko kepada Katadata.co.id, Selasa (31/1).
Meski telah melakukan kontak terkait proses pengalihan aset perseroan, Niko mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan nilai atau nominal pelepasan antara MIND ID dan Vale. “Belum ada pembahasan soal itu,” kata Niko.
Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, Vale telah mengirimkan beberapa dokumen perpanjangan kontrak kepada pemerintah, salah satunya adalah Rencana Pengembangan Wilayah Seluruh atau RPSW.
“Vale siap mendapatkan perpanjangan sisa divestasi 11%. Setahu saya mereka sudah berkomunikasi dengan MIND ID,” ujar Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (30/1).
Namun, kata Idris, pihaknya belum menerima formulir permohonan pembuangan dari Vale. “Untuk pembuangan harus diserahkan ke Kementerian ESDM, tapi sejauh ini belum.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia secara resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memulai proses pelepasan lebih lanjut 11% saham perseroan. Langkah ini untuk memenuhi syarat perpanjangan Kontrak Karya kontrak pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kepala Divisi Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam mengatakan, perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pembuangan itu tertulis dalam Pasal 112 UU Minerba.
“Ya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bayu kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).
Dengan melepas saham tersebut, Vale berharap dapat terus terlibat dalam proses penambangan agar terus memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.
“Hal ini sejalan dengan pekerjaan penting PT Vale yang saat ini menginvestasikan miliaran dolar untuk mendukung pertumbuhan produksi nikel yang berkelanjutan,” kata Bayu.
Vale mengatakan sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% melalui Holding Industri Pertambangan BUMN, Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. 20% sisanya dibagi secara terbuka.