Kementerian ESDM bersama DPR RI menginisiasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk membantu penyambungan listrik ke rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik. Program yang dimulai sejak 2022 ini berhasil mengalirkan listrik bagi 80.183 rumah tangga.
Angka itu melampaui target sebanyak 80.000 rumah tangga. Khusus di tanah Papua, terdapat 1.620 rumah tangga yang mendapatkan BPBL pada 2022. Di Provinsi Papua Barat Daya misalnya, terdapat 340 rumah tangga yang mendapatkan bantuan, sedangkan di Papua Tengah ada 304 rumah tangga.
“Kami berharap alokasi penerima manfaat BPBL di Provinsi Papua Barat tahun ini dapat meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar dalam peresmian BPBL di Desa Kaibus, Distrik Terminabun, Kabupaten Sorong Selatan, Rabu (22/02/23)
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia mengutarakan harapannya kepada aparatur pemerintah, terutama di tingkat desa/lurah, agar dapat membantu masyarakat yang belum berlistrik.
“Mari kita bekerja sama untuk kepentingan masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Rico.
Executive Vice President Operasi, Distribusi Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Indradi Setiawan menuturkan, sejalan dengan tujuan pemerintah maka PLN berkomitmen penuh dalam pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik.
“Semoga dengan Program BPBL dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dan angka kemiskinan ekstrim bisa turun,” ujar Indradi.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw menyampaikan harapan agar BPBL ini dapat meminimalisir risiko pembuatan sambungan listrik yang ilegal oleh oknum masyarakat.
“Saya berharap program BPBL in memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan hidup di berbagai aspek,” kata Dance.
Sebagai informasi, masyarakat penerima program BPBL untuk tahun anggaran 2023 akan mendapatkan instalasi listrik rumah berdaya 900 VA, disertai tiga titik lampu, satu kotak kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.
Target penerima program BPBL pada 2023 sebanyak 125.000 rumah tangga di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 32 provinsi. Sebanyak 3.000 di antaranya akan dialokasikan di Papua.
Penerima manfaat BPBL pada Tahun 2023, Wahyu Ramdhan (30), seorang security yang sebelumnya menyambung listrik dari orang tuanya, merasa sangat senang mendapatkan BPBL. Pasalnya, pembayaran listrik menjadi lebih hemat.
“Saya berharap semoga ke depannya akan lebih banyak bantuan-bantuan lagi,” ujar Wahyu.
Rasa syukur turut diutarakan Tajuddin (60), seorang nelayan di Desa Kaibus. “Saya berterima kasih karena sekarang saya dapat menggunakan listrik dengan leluasa,” ucapnya.
Hal serupa dirasakan Ayub Msen (38) warga Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang mendapatkan program BPBL pada 2022. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar ini menyatakan selama 10 tahun ia mengambil saluran listrik dari rumah kakaknya.
“Terima kasih pemerintah dan PLN. Ke depan saya berharap anak-anak bisa belajar dengan tenang karena ada lampu sendiri,” ujar Ayub.
BPBL bagian dari upaya pemerintah melalui BUMN untuk meningkatkan akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia. Ini merupakan wujud energi berkeadilan, dan pencapaian target Rasio Elektrifikasi (RE) 100 persen.
Oleh karena itu, pembangunan jaringan listrik terus didorong khususnya daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) melalui program listrik perdesaan.
Kenyataannya, meskipun suatu daerah sudah memiliki jaringan listrik PT PLN (Persero) tetapi terus ada rumah tangga tak mampu belum berlistrik. Mereka tidak melakukan penyambungan listrik ke PLN karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pelanggan PT PLN (Persero), yakni biaya untuk pemasangan instalasi listrik, biaya Sertifikasi Laik Operasi, serta biaya penyambungan (BP) PT PLN (Persero).
BPBL merupakan wujud solusi atas kondisi yang ada. Terlebih, sesuai Undang-Undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.