Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi penambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Umum Swasta kepada Katadata.co.id, saat ditemui di sela-sela acara Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2023 di ICE BSD Tangerang, Selasa (25/7).
Kejaksaan Agung menangkap dua pejabat Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT pada Senin sore (24/7), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di areal konsesi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah SM dan EVT.
SM adalah Kepala Bidang Geologi Kementerian ESDM merangkap Mantan Direktur Pembinaan Eksploitasi Mineral Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan EVT sebagai asesor rencana kerja dan anggaran Kementerian ESDM.
“Ada dua tahanan baru dari proses penyidikan di Sulawesi Tenggara,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/7) siang.
Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses produksi Rencana Kerja Anggaran atau RKAB 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton bijih nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton bijih nikel dalam RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, tambah Ketut, perseroan tidak memiliki cadangan atau cadangan nikel di WIUP atau IUP-nya, sehingga dokumen RKAB dijual ke PT Lawu Agung Mining yang menambang di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya.
Akibatnya, kekayaan negara berupa bijih nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lainnya.
Lebih lanjut, kata Ketut, berdasarkan perhitungan auditor, seluruh aktivitas penambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. “Dengan penetapan 2 tersangka, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dan proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan,” ujar Ketut.