liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Pengusaha Perlu IUP Jika Ingin Ekspor Pasir Laut Mengandung Mineral

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP Penjualan jika mineral ditemukan di pasir laut. Hal itu diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Arifin juga mengatakan, eksploitasi sedimen laut tidak boleh masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan atau IUP pertambangan. Sedangkan lokasi eksploitasi ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Area yang dibersihkan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan kemungkinan tidak masuk dalam wilayah IUP Pertambangan,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/10). ). /6).

Arifin juga akan memilih ketat pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini untuk memastikan dan menghindari tidak tersedianya bahan galian dari pasir laut yang akan dimonetisasi sebelum mendapat persetujuan IUP dari Kementerian ESDM.

“Kalau mau jual pasir laut ada rambu-rambunya karena nilainya lebih tinggi dari sedimen,” kata Arifin.

Ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP No 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kementerian Perdagangan.

“Karena sesuai regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor,” kata Arifin.

Anggota Komisi VII DPR, Nasril Bahar meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan IUP penjualan pasir laut karena banyak mendapat penolakan. Ia khawatir kebijakan ini akan menimbulkan potensi kerugian akibat rusaknya ekosistem laut.

Komisi Energi DPR juga menilai regulasi monetisasi pasir laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di perairan sekitar, mempercepat dampak bencana perubahan iklim, dan menyebabkan kelangkaan pangan.

Hal itu ditindaklanjuti sebagai kesimpulan rapat kerja DPR dan ESDM kemarin. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM tidak menerbitkan IUP penjualan pasir laut.

“Peraturan ini juga bertentangan dengan kebijakan percepatan hilirisasi pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman saat membacakan penutupan rapat.