Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Merujuk pada Pasal 1 PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut adalah endapan di laut berupa bahan alam yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi, yang disebarkan oleh dinamika oseanografi dan diendapkan. Keputusan sedimentasi dapat diambil untuk menghindari gangguan dan transmisi ekosistem.
Namun demikian, badan usaha yang ingin mengeksploitasi hasil sedimentasi di laut perlu mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika ingin melakukan komersialisasi atau penjualan material pasir laut dari pengerukan hasil sedimentasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kegiatan eksploitasi sedimen laut tidak boleh masuk dalam wilayah IUP pertambangan.
“Area yang dibersihkan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP Pertambangan,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa ( 13). /6).
Arifin juga mengatakan, pasir laut yang bisa diambil dan diekspor terbentuk dari sedimentasi. Pengerukan sedimen pasir laut juga bermanfaat bagi industri perkapalan dan mempercepat logistik laut, terutama yang melewati selat dangkal.
Hal ini karena pengerukan sedimen akan memperdalam alur pelayaran, selanjutnya mengurangi resiko pelayaran dan menekan biaya pelayaran.
Kepala Balai Uji Mineral Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menjelaskan, ada perbedaan definisi yang signifikan antara hasil sedimentasi dan pasir laut. Menurutnya, endapan merupakan hasil pelapukan batuan yang mengandung berbagai jenis bahan turunan seperti pasir dan tanah liat.
Lempung adalah pelapukan batuan feldspar dan alumina silikat yang menghasilkan partikel tanah dengan diameter 0,005 milimeter (mm). Sedangkan istilah pasir mengacu pada hasil pelapukan batuan yang terdiri dari partikel atau butiran berukuran 1,16-22 mm.
Jika granit merupakan sumber material asli selain pasir, maka batupasir akan terdiri dari butiran mineral hornblende, biotit, ortoklas dan kuarsa.
“Intinya pasir mengacu pada ukuran. Sedangkan definisi sedimentasi adalah mineral hasil pelapukan batuan. Jadi semua hasil sedimentasi pasti mengandung mineral, tinggal dilihat jenis kandungan mineralnya saja,” ujar Shiddiq.
Ditambahkannya, pasir laut berasal dari pelapukan batuan di darat yang dibawa selama proses pengangkutan ke dan mengakibatkan endapan di dasar laut. Ia mencontohkan, sebagian besar pasir laut di Provinsi Bangka Belitung mengandung mineral monasit, timbal, dan silika.
“Pasir itu takaran. Misalnya namanya pasir besi, artinya ukuran pasir dan kandungan mineralnya besi. Lalu ada pasir silika yang mineralnya silika, ukurannya pasir,” kata Shiddiq.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengerukan sedimen laut bertujuan untuk menghilangkan pasir laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri.
Trenggono melanjutkan, saat ini pemerintah sedang mengerjakan banyak proyek reklamasi di beberapa wilayah seperti perairan pesisir Banten, Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau hingga penambahan lahan di Ibukota Kepulauan Indonesia (IKN), Kalimantan Timur.
Dia juga mengatakan bahwa ada daerah yang memerlukan pengerukan di daerah pengendapan laut. Salah satunya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam.