Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Freeport dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2061, setelah berakhirnya izin operasi pada 2041 mendatang.
“Karena Freeport sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa mau kita putusin dan cari lagi,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (17/11).
Dalam perpanjangan hingga 2061 Arifin menyebut saham mayoritas akan dipegang oleh Indonesia. Namun perihal teknis akan tetap di bawah kendali perusahaan induk. “Operatorship-nya MIND ID. Kalau teknik pertambangan segala macemnya kita perlu yang jago ngebor,” ungkapnya.
Arifin menyebut, Freeport akan fokus menambang area bawah tanah atau underground. Arifin menjelaskan terkait urusan teknis pertambangan penting untuk melihat kemampuan.
“Kami berharap yang mengoperasikan itu yang mampu, supaya tambang mineral itu produktivitasnya bisa tinggi kemudian juga efisien,” kata dia.
Dia menyebut, pemerintah meminta segala proses mengenai perpanjangan IUPK serta divestasi saham Freeport dapat diselesaikan secepatnya pada tahun ini. “InsyaAllah harusnya bisa diselesaikan cepatlah, karena kita lihat bahwa investasi barat ke sini agak sulit,” ucapnya.