Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dana pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara dapat dilaksanakan pada kuartal III 2023. Kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Mitra atau MIP.
Lana Saria, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengatakan koordinasi petunjuk teknis terkait alur kerja MIP di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai. Dengan demikian, implementasi MIP batubara bisa dilakukan pada kuartal III tahun ini.
“Semuanya sudah clear dan koordinasi sudah selesai, persetujuan dalam waktu dekat,” kata Lana di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/7).
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan dan tim pengawasan seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menyepakati konsep penerapan MIP batubara.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin, 20 Maret 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan petunjuk teknis terkait alur kerja MIP diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Implementasi MIP batubara semakin dekat, sejalan dengan langkah pemerintah menunjuk tiga bank BUMN sebagai pengelola pungutan ekspor batubara dan kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO. Ketiga bank tersebut adalah BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Pengoperasian penggalangan dana akan menggunakan sistem e-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.
Lana menjelaskan, melalui skema channel pooling, PLN bersama semen, pupuk dan industri tertentu hanya perlu membayar US$70 per ton untuk domestic market obligation coal (DMO) untuk PLN dan US$90 per ton untuk industri.
Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha melalui dana yang terkumpul oleh MIP. Sumber pendanaan MIP berasal dari pungutan ekspor batubara. Pendapatan dari retribusi akan diberikan kepada perusahaan yang mendistribusikan batubara ke PLN serta industri semen dan pupuk.
Selain itu, MIP juga bertugas mengeluarkan dana kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pengiriman batubara DMO ke pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP. “Target implementasi MIP, Aamiin bisa berjalan di kuartal III tahun ini,” kata Lana.
Kementerian ESDM pernah mengeluarkan proyeksi dana kompensasi DMO batubara yang bisa dihimpun MIP mencapai Rp 137,6 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari asumsi harga batu bara acuan atau HBA sebesar US$ 200 per ton. Dana kompensasi akan dikumpulkan dari total penjualan batu bara di pasar ekspor dan domestik.