PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menyatakan, tiga wilayah tambang nikel perorangan yang masuk dalam daftar kawasan hutan tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan merupakan hasil eksplorasi perseroan.
Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan, tiga daftar hitam pembukaan lahan tanpa izin itu sudah ada sebelum Antam menjadi pemegang konsesi tambang nikel tersebut. Tiga tambang nikel bermasalah yang masuk dalam daftar KLHK berada di Kolaka dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas 533,5 hektare.
Temuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 196 Tahun 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Didirikan Pada Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Izin Di Bidang Kehutanan Tingkat IX.
“Tiga bukaan itu sudah ada sejak lama, saat Antam masuk ke kawasan itu sudah ada bukaan. Kami tidak membuka hutan,” kata Nico di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (22/6).
Daftar indikatif areal terbuka kawasan hutan tanpa izin diperoleh dari kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui citra satelit dan inspeksi lapangan. Antam juga prihatin dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah lama tidak melakukan hal serupa. “Jadi pembukaan itu terjadi sebelum kita masuk ke sana. Kenapa tidak didokumentasikan saat kita masuk ke sana,” kata Nico.
Namun, Nico menyatakan perusahaan bersedia menanggung sanksi atau denda tata hutan dari temuan yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kita harus bertanggung jawab daripada membuat alasan tentang ini dan itu,” kata Nico.
Selain Antam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengikutsertakan dua BUMN lainnya, PT Semen Indonesia Tbk dan PT Bukit Asam Tbk, sebagai perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di bidang kehutanan.