Presiden Joko Widodo membatalkan larangan ekspor konsentrat tembaga yang rencananya akan diberlakukan pada Juni 2023. Sehingga, dua eksportir konsentrat tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dapat terus mengekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan kebijakan relaksasi ekspor tembaga tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Larangan ekspor konsentrat tembaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba mewajibkan perusahaan untuk membangun hilir di dalam negeri tiga tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan.
Arifin menjelaskan, dasar pelonggaran larangan ekspor tembaga karena pandemi Covid-19. Pemerintah melihat pandemi Covid-19 sebagai situasi force majeure, sehingga tidak bisa menerapkan UU Minerba.
“Kami tahu pembangunan smelter terhambat, ada pandemi yang menjadi pertimbangan kami,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jumat (28/4).
Arifin menjelaskan, pembangunan smelter di Freeport sempat tertunda karena Jepang menerapkan jam malam selama wabah. Akibatnya, pekerjaan rekayasa smelter Freeport tertunda.
Selain itu, kata Arifin, status pekerja di Freeport Indonesia dan Amman Mineral akan dipertimbangkan untuk relaksasi ini. Larangan ekspor konsentrat tembaga dapat mengancam ribuan pekerja konstruksi dan pertambangan dengan PHK.
“Kami juga mengangkat masalah kesulitan yang dihadapi dan juga ada kerja sama antara Indonesia dan Freeport,” kata Arifin.
Dua eksportir bijih tembaga dan konsentrat tembaga, Freeport Indonesia dan Amman Mineral, diperintahkan membangun fasilitas pemurnian atau peleburan agar bisa mengekspor tembaga. Kedua smelter tersebut ditargetkan selesai tahun ini.
Arifin mengatakan penyaluran investasi Freeport ke smelter masih berjalan seperti biasa. Hal ini membuat realisasi produksi dana investasi smelter lebih tinggi dibandingkan progres pembangunan smelter itu sendiri.
Karena itu, pemerintah menilai Freeport Indonesia masih serius membangun smelter tersebut.
Arifin mengatakan realisasi investasi peleburan Freeport Indonesia sudah mencapai 62,5% atau sekitar US$ 1,5 miliar, sedangkan progres konstruksi baru 60%. Sedangkan total investasi smelter Freeport Indonesia sebesar US$ 2,4 miliar.
Arifin menegaskan, relaksasi ekspor konsentrat tembaga disertai dengan syarat Freeport Indonesia dan Amman Mineral harus mempercepat pembangunan smelter. Karena itu, Arifin berencana meninjau pembangunan smelter tembaga di dalam negeri dalam waktu dekat.
“Mereka harus dikebut semaksimal mungkin. Freeport Indonesia menunjukkan upayanya untuk membangun,” kata Arifin.
Freeport Potensi Kerugian Rp 57 T Jika Ekspor Dihentikan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan pihak-pihak yang terkait langsung dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada bulan ini. Pihak yang dimaksud adalah empat anggota Kongres Amerika Serikat, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Sementara itu, pertemuan antara Tony dan Adkerson membahas kondisi bisnis Freeport Indonesia seperti produksi tambang dan pembangunan smelter. Tony menyatakan, kilang tersebut akan mulai beroperasi pada Mei 2024.
“Rencananya smelter akan dimulai Mei 2024 dan berjalan hingga akhir 2024. Pembangunan smelter bisa selesai tepat waktu atau secepatnya,” ujar Tony dalam rekaman suara, Rabu (12/4). .
Pertemuan ini di tengah pemberitaan bahwa PT Freeport melaporkan potensi kerugian pendapatan negara hingga Rp 57 triliun jika ekspor tembaga dihentikan tahun ini. Total kerugian penerimaan negara dihitung dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP.
Juru bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional perusahaan yang akan berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.
“Jika penghentian operasi penambangan PTFI terjadi, potensi hilangnya pendapatan negara melalui pajak, dividen, dan PNBP tahun ini mencapai Rp 57 triliun,” kata Katri melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/4).
Kementerian ESDM menyatakan pada tahun 2022 realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara (minerba) mencapai Rp185,45 triliun, meningkat 180% dari tahun sebelumnya. Sekitar 80% royalti mineral dan batubara disumbangkan oleh komoditas batubara.
Jika dirinci lebih jauh, PNBP subsektor mineral yang merupakan komoditas tembaga merupakan penyumbang terbesar ketiga setelah batubara dan nikel, yaitu sebesar Rp4,8 triliun pada tahun 2022. Sedangkan setoran royalti batubara tercatat sebesar Rp85,7 triliun dan Rp11,5 triliun. triliun untuk nikel.
Reporter: Andi M. Arief