Pemerintah disebut akan segera mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041.
Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih membahas detail perpanjangan izin tersebut, terutama dengan memperhitungkan tambahan pendapatan dan keuntungan bagi negara.
Salah satu syaratnya, pemerintah meminta Freeport menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang tersebut sebesar 10% atau menjadi 61%.
Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah hampir pasti akan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus PTFI.
“Kami akan memutuskan Freeport dalam waktu dekat. Lebih dekat, tapi hampir pasti,” kata Menteri Bahlil usai menghadiri Indonesia-China Smart City Technology and Investment Expo 2023 di Jakarta, Rabu (24/5).
Bahlil mengatakan, kenaikan jumlah saham itu karena pendapatan Freeport membaik. Hingga 2022, penerimaan negara dari Freeport yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak mencapai US$ 3,32 miliar. Tahun ini diperkirakan mencapai US$ 3,76 miliar.
“Freeport harus rela, harus rela, bagaimana harus rela. Kalau Freeport tidak mau menambahkan, saya siap dievaluasi oleh menteri. Yang 10% itu harus murah, saya enggak mau tanya valuasinya sekarang,” kata Bahlil beberapa waktu lalu, Jumat (28/4).
Senada dengan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan perpanjangan izin Freeport seharusnya memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah. Padahal, jika smelter sudah terintegrasi dan masih ada cadangan, maka izin perpanjangan operasi bisa lebih cepat dilakukan.
Padahal, perpanjangan itu wajib dilakukan 5 tahun sebelum habis masa berlakunya. “Pada prinsipnya harus bisa memberikan tambahan pendapatan dan manfaat bagi pemerintah,” kata Menteri Arifin di Jakarta, Jumat (28/4).