Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan perpanjangan aturan izin ekspor konsentrat tembaga selesai pekan ini. Aturan relaksasi ekspor konsentrat tembaga merupakan keputusan bersama yang harus disepakati Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyusul capaian pembangunan smelter kedua perusahaan yang melampaui target 51% pada Januari 2023. .
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, progres fisik pembangunan pabrik tembaga Freeport di Gresik sudah mencapai 54,5% per Januari 2023. Sedangkan pembangunan pabrik Amman Mineral melalui PT Amman Mineral Industri berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat berada pada kisaran 51,6%.
Menurut Arifin, relaksasi izin ekspor akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Harmonisasi ini tidak akan lama,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/7).
Arifin menjelaskan, pengesahan Permendag ini akan menjadi instrumen tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan alias PMK sebagai aturan yang mengatur kewajiban menyetorkan bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga.
PMK juga mengatur besaran nominal denda bagi pemegang izin usaha pertambangan yang melakukan ekspor dalam jangka waktu diperpanjang hingga Mei 2024. “PMK ini juga cepat, jadi kami harap bisa diselesaikan hari ini,” ujar Arifin.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengaku masih belum bisa melanjutkan ekspor konsentrat tembaga meski pemerintah telah memberikan relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kesinambungan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.
Juru bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan penundaan izin ekspor berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, terutama ketika gudang penyimpanan konsentrat sudah penuh dan sebagian konsentrat harus ditempatkan di luar gudang.
“Izin ekspor kami habis pada 10 Juni 2023 dan sejak saat itu Freeport menghentikan kegiatan ekspornya. Dan hingga saat ini kami masih menunggu izin ekspor keluar,” kata Katri melalui pesan singkat, Selasa (4/7). . .
Sambung Katri, penghentian ekspor selama 25 hari terakhir berdampak pada fasilitas penyimpanan atau gudang konsentrat tembaga di Amampare, Mimika, Papua melebihi batas muatan maksimum. Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton, dengan 40% konsentratnya masuk ke smelter PT Smelting di Gresik.
“Tanpa izin ekspor, pasti akan mengakibatkan terhentinya kegiatan PTFI yang berdampak besar terhadap keseluruhan operasi dan penjualan hasil tambang,” kata Katri.
Perpanjangan izin ekspor belakangan ini menjadi isu mendesak di kalangan dalam Freeport. Perusahaan kini terus berdialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor bisa segera keluar. “Ini yang menjadi prioritas kami saat ini,” kata Katri.