liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
PLN Jelaskan Duduk Perkara Tagihan Listrik Tarzan Srimulat Rp 90 Juta

ESDM Cantumkan Harga Batu Bara sebagai Hitungan Tarif Listrik PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbarui formula hitungan tarif listrik lewat instrumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan PLN itu memasukkan kondisi harga batu bara acuan sebagai salah satu hitungan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. 

Melalui Pasal 6 ayat 2 baleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan empat faktor yang memengaruhi hitungan tariff adjustment yang dilaksanakan tiap tiga bulan.

Di antaranya hitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi dan HBA sebagai faktor pertimbangan tariff adjustment.

Regulasi terbaru itu menghendaki gaktor harga batu bara dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP), sehingga perlu menerapkan HBA dalam pemberlakuan penyesuaian tariff adjustment.

Tariff adjustment dapat terjadi apabila ada peningkatan maupun penurunan harga terhadap empat faktor tersebut, sehingga memengaruhi BPP listrik. Adapun kebijakan terbaru itu ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.

Perhitungan HBA terhadap hitungan tariff adjustment dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 5. Peran HBA merupakan akumulasi data realisasi yang telah ditetapkan yang mengacu pada ketentuan 50% HBA pada bulan ketiga, 30% HBA pada bulan keempat dan 20% HBA pada bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Hitungan tariff adjustment saat ini lebih kompleks daripada yang tertulis pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Regulasi terhadulu itu hanya menghitung tiga faktor yang memengaruhi tariff adjustment, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ICP dan Inflasi.

Regulasi terbaru juga mewajibkan PLN untuk mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Penyesuaian formula tarif tenaga listrik ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan non subsidi PLN sebagai berikut:

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 Volt Ampere (VA)-RTM. Kemudian, rumah tangga dengan daya 1.300 VA, dan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada teganagan rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Lalu rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas.Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Bisnis besar pada tegangan menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.Golongan Tarif keperluan industri menengah pada tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. Industri besar pada tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.Golongan tarif untuk keperluan kantor pemeritah sedang pada tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Keperluan kantor pemerintah besar (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA.Golongan tarif keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR) dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT).