Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan penghentian ekspor mineral mentah berjalan sesuai jadwal mulai 10 Juni 2023. Namun larangan ekspor ini tidak berlaku bagi lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi hingga pertengahan 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan kelima perusahaan tersebut telah memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah realisasi investasi fasilitas pemurnian atau peleburan tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
“Kalau tidak salah ada lima perusahaan yang memenuhi syarat. Kami punya data, perusahaan mana yang sudah selesai pembangunannya dan mana yang belum,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
Arifin mengatakan, realisasi investasi untuk merger selain lima perusahaan itu relatif kecil. “Masa rata-rata untuk investasi smelting baru masih berupa pembukaan rumput,” kata Arifin.
Lima perusahaan yang mendapat relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga pertengahan 2024 adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores sebagai perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kapuas Prima Citra sebagai entitas pertambangan komoditas utama dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.
Sebelumnya, kata Arifin, pemerintah memberi kesempatan kepada lima perusahaan itu untuk melanjutkan ekspor mineral mentah hingga Mei 2024. Penunjukan lima perusahaan itu didasarkan pada tingkat kemajuan fasilitas pemurnian yang telah mencapai 50% pada Januari 2023.
Namun, kata Arifin, perpanjangan izin ekspor ini bisa dibatalkan jika pembangunan pabrik tidak menunjukkan progres yang diharapkan.
Berdasarkan laporan verifikator independen, progres fisik pembangunan smelter tembaga Freeport dan Amman Mineral masing-masing mencapai 54,5% dan 51,6% pada Januari 2023. Sedangkan status progres fasilitas pemurnian besi milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores sudah mencapai 89,79%. .
Kemudian progres fasilitas pemurnian timbal dan seng milik PT Kapuas Prima Citra dan PT Kobar Lamandau Mineral masing-masing sebesar 100% dan 89,65%.
Selain pemberian izin perpanjangan masa ekspor, pemerintah juga akan mengenakan denda administrasi dan bea keluar bagi lima perusahaan tersebut.
Reporter: Andi M. Arief