Pengusaha pertambangan memprotes rencana pemerintah yang mewajibkan parkir pendapatan ekspor (DHE) dalam batas waktu tertentu.
Mereka berharap DHE dari perusahaan tambang tidak seluruhnya disimpan di bank dalam negeri karena akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Pasalnya, mayoritas operasional bisnis pertambangan masih bergantung pada penggunaan dolar AS.
Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan, selama ini tingkat kandungan barang asing dalam kegiatan usaha pertambangan masih tinggi.
Djoko mengatakan, urusan pembayaran utang perseroan, pembelian suku cadang, dan pencairan modal untuk membangun pabrik pengolahan mineral masih bergantung pada dolar AS.
“Sekarang semua ditahan di bank lalu pakai uang Indonesia, sementara kita mau beli barang ada bedanya antara jual beli,” kata Djoko kepada Katadata.co.id saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/1). . .
Lebih lanjut, kata Djoko, para pelaku usaha sebenarnya mendukung rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Eksploitasi, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kendati demikian, dia berharap agar perusahaan tambang DHE tidak ditempatkan seluruhnya di dalam negeri. Dia menyarankan agar hanya 30% yang dipertahankan atau disimpan di bank nasional dan 70% diteruskan ke pengusaha.
“Jadi kalau semua DHE disuruh dikonversi ke rupiah, kita rugi dua kali lipat. Jual harus murah, beli harus tinggi, lalu selisihnya siapa yang tanggung,” kata Djoko.
Sebelumnya, pemerintah akan mengatur aturan lama tentang parkir DHE di dalam negeri untuk memperkuat devisa negara agar siap menghadapi ancaman resesi global. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, fokus revisi aturan DHE juga terkait dengan perluasan cakupan sektor industri penghasil barang ekspor.
Selama ini pemerintah hanya mencatatkan devisa dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Pembahasan akan melibatkan kementerian koordinator terkait, kementerian terkait, dan Bank Indonesia (BI).
“Kami akan melakukan perubahan, terutama mengenai scoop. Kalau aturan penyimpanan devisa dari pihak Indonesia ada di mata uang negara lain, nanti akan kami bahas,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis ( 12/1).